Secara Fungsional Mahkamah Agung Memiliki Fungsi Sebagai Berikut Kecuali

Pengantar

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi dalam sistem peradilan Indonesia. Sebagai institusi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam sistem peradilan, Mahkamah Agung berperan penting dalam menjaga kestabilan hukum dan keadilan di Indonesia. Namun, meskipun memiliki banyak fungsi, ternyata ada fungsi-fungsi yang tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung. Apa saja fungsi-fungsi tersebut? Berikut ini adalah penjelasannya.

Fungsi-fungsi Mahkamah Agung

1. Memeriksa dan memutus banding atas perkara pidana dan perdata.

Fungsi pertama Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus banding atas perkara pidana dan perdata. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus banding atas perkara-perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri yang berada di bawahnya.

2. Melakukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Fungsi kedua Mahkamah Agung adalah melakukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap jika terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut.

3. Menetapkan pedoman hukum.

Fungsi ketiga Mahkamah Agung adalah menetapkan pedoman hukum. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengeluarkan pedoman hukum yang akan menjadi acuan bagi pengadilan dalam memutuskan perkara-perkara di masa yang akan datang.

4. Meningkatkan kualitas dan kualifikasi hakim.

Fungsi keempat Mahkamah Agung adalah meningkatkan kualitas dan kualifikasi hakim. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada hakim agar mereka dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam memutuskan perkara.

5. Meningkatkan kerjasama internasional di bidang hukum.

Fungsi kelima Mahkamah Agung adalah meningkatkan kerjasama internasional di bidang hukum. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum di luar negeri guna meningkatkan pemahaman dan pengembangan hukum di Indonesia.

6. Menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Fungsi keenam Mahkamah Agung adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memerintahkan penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban umum di Indonesia.

7. Menegakkan hukum dan keadilan.

Fungsi ketujuh Mahkamah Agung adalah menegakkan hukum dan keadilan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara yang masuk ke dalam wewenangnya dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Fungsi yang Tidak Dimiliki Mahkamah Agung

Meskipun memiliki banyak fungsi penting, ternyata ada beberapa fungsi yang tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung. Berikut ini adalah fungsi-fungsi yang tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung.

1. Membuat undang-undang.

Meskipun Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam menetapkan pedoman hukum, namun Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Kewenangan membuat undang-undang ada di tangan DPR dan Presiden.

2. Memerintah dan menjalankan pemerintahan.

Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memerintah dan menjalankan pemerintahan. Kewenangan ini ada di tangan eksekutif dan legislatif.

3. Menyelesaikan konflik sosial-politik.

Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik sosial-politik. Kewenangan ini ada di tangan pemerintah dan DPR.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai fungsi-fungsi Mahkamah Agung yang sangat penting dalam menjaga kestabilan hukum dan keadilan di Indonesia. Meskipun memiliki banyak fungsi, ternyata ada beberapa fungsi yang tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung tetap berperan penting dalam menjaga kestabilan hukum dan keadilan di Indonesia. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Tinggalkan komentar